Senin, 28 Juli 2014

KURIKULUM 2013







































































KURIKULUM 2013 SMA Menyusun KTSP Pada Kurikulum 2013 indexKurikulum sekolah atau lebih dikenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan dokumen yang sangat penting yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan atau sekolah. Dari definisinya kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (PP Nomor 32 Tahun 2013). Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Selanjutnya pasal 38 ayat (2) UU sisdiknas No 20 Tahun 2003 mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kurikulum sekolah dikembangkan oleh Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan KTSP mengacu kepada peraturan yang belaku, baik peraturan satuan pendidikan itu sendiri, maupun peraturan yang berlaku umum antara lain Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Peraturan Daerah (Perda) baik Peraturan Gubernur, maupun Peraturan Kabupaten /Peraturan Wali Kota. Langkah-langkah penyusunan KTSP adalah sebagai berikut : Kegiatan Persiapan dan Koordinasi Kegiatan persiapan terdiri atas beberapa kegiatan yang dilakukan di sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dalam hal ini dapat diwakili oleh pengawas SMA, berupa bimbingan dalam penyusunan KTSP dengan substansi yang mencakup antara lain 1) penentuan jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal; 2) penentuan jadwal penyusunan dan pendampingan; dan 3) perumusan kalender pendidikan. Kegiatan persiapan yang dapat dilakukan antara lain: a) Kepala SMA berkoordinasi dengan pengawas membentuk atau melakukan revitalisasi fungsi Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah dan memberi pengarahan teknis untuk melakukan pengembangan KTSP, antara lain tentang: Analisis keberhasilan, kendala, kekurangan, atau revisi Kurikulum tahun sebelumnya, baik pada dokumennya maupun pada saat implementasinya. Dasar pelaksanaan pengembangan Kurikulum Sekolah, antara lain implementasi Kurikulum 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi perubahan SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum. Analisis konteks, yaitu analisis pemenuhan terhadap Standar Pendidikan Nasional yang telah dicapai sekolah, antara lain Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Standar Sarana dan Prasarana. Tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan Kurikulum Sekolah, difokuskan pada pencapaian kompetensi Kurikulum 2013 yang terpadu berkaitan dengan SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan dan keterampilan. Manfaat pengembangan Kurikulum Sekolah sebagai acuan dalam implementasi kurikulum. Hasil yang diharapkan dari kegiatan pengembangan Kurikulum Sekolah terkait dengan pengembangan potensi peserta didik yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam pelaksanaan pengembangan Kurikulum Sekolah. b. Tim Pengembang Kurikulum(TPK) Sekolah menyusun rencana, jadwal, materi, dan strategi pengembanganKurikulum untuk tahun berjalan.Pada kegiatan ini dapat melibatkan pengawas atau nara sumber lain yang kompeten, sehingga diperoleh suatu pemahaman untuk diaplikasikan dalam penyusunan kurikulum sekolah. Kegiatan tersebut meliputiantara lain: Penyamaan persepsi terhadap Kurikulum 2013 berikut peraturan-peraturan yang berlaku, antara lain PP No. 32 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang SKL, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi, Permendikbud Nomor 65 tentang Standar Proses, Permendikbud Nomor 66 tentang Standar Penilaian, dan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum. Pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan keberhasilan dan kendala pelaksanaan Kurikulum yang dilakukan melalui kajian analisis terhadap dokumen kurikulumtahun sebelumnya,serta kemungkinan kendala dalam pelaksanaan KurikulumSekolahyang akan disusun untuk tahun berjalan. Analisis kondisi riil sekolah terutama yang berkaitan dengan tenaga pendidik dan sarana dan prasarana yang akan dijadikan dasar dalam menyusun program peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat (lihat lampiran Mekanisme dan Prosedur Peminatan, Lintas Minat, Pendalaman Minat).Hasil analisis tersebut merupakan gambaran kondisi riil sekolah, terutama tentang ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,serta sarana-prasarana sekolah sebagai acuan dalam menyusun program peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat. Perencanaan penambahan mata pelajaran Wajib B, penambahan jam dan mata pelajaran, sesuai hasil analisis kondisi riil sekolah atau berdasarkan keputusan kepala daerah kab./kota atau provinsi masing-masing, misalnya penambahan Bahasa Daerah. Penambahan ini dapat dipadukan pada mata pelajaran wajib B atau berdiri sendiri sebagai mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Penyusunan rencana program peminatan dan lintas minat untuk kelas X berdasarkan hasil analisis tenaga pendidik, kondisi sarana-prasarana, dan hasil angket peserta didik kelas X tentang minat dan lintas minat (lihat lampiran tentang mekanisme dan prosedur peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat). Pengembangan KTSP Hasil analisis pada kegiatan persiapan dan koordinasi, dijadikan bahan dan materi, serta strategi pengembangan kurikulum sekolah dengan langkah kegiatan antara lain; a. Menyusun Draf KTSP TPK mengembangkan draf KTSP untuk tahun berjalan berdasarkan hasil analisis tersebut di atas, serta hasil evaluasi terhadap KTSP tahun sebelumnya. Pada saat pengembangan, TPK dapat berkoordinasi dengan pengawas atau unsur Dinas Pendidikan lain, serta unsur dinas/instansi terkait sesuai dengan kebutuhan. b. Kegiatan Review, Revisi, dan Finalisasi Setelah draf KTSP jadi, maka TPK melakukan review, revisi, dan finalisasi untuk memastikan kebenaran dan keterlaksanaannya. Kegiatan ini dapat melibatkan pengawas atau stakeholder lain, misalnya orang atau sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan muatan lokal. Review dan revisi juga harus dilakukan terhadap RPP, sehingga RPP yang dikembangkan benar-benar sudah mencakup kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku. Kegiatan pengembangan RPP dilakukan oleh guru mata pelajaran dengan mengembangkan kegiatan pembelajaran yang menggunakan pendekatan saintifik yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan mengacu kepada silabus dan buku yang diterbitkan oleh Kementerin Pendidikan (lihat E-Katalog untuk buku). (lihat model Pengembangan RPP,Model Pengembangan Penilaian, dan Analisis Hasil Belajar Peserta Didik). c. Pemantapan dan Penilaian Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan hasil finalisasi, yang dilakukan oleh TPK sekolah dengan melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas atau Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat menggunakan instrumen verifikasi/validasi), serta persetujuan dari Komite Sekolah. d. Penandatangan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah Kepala SMA dan Ketua Komite Sekolah menandatangani dokumen kurikulum hasil pemantapan dan penilaian dan menetapkan pemberlakuan kurikulum tersebut di sekolahnya, kemudian mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk direkomendasikan ke Dinas Pendidikan Provinsi. e. Tim Pengembang Kurikulum menggandakan dokumen kurikulum dan Kurikulum SMA siap untuk disosialisasikan dan diimplementasikan. Supervisi Kegiatan supervisi disini tidak diartikan sebagai supervisi pada saat implementasinya di sekolah, tetapi merupakan kegiatan “penilaian atau judgement ” terhadap kelayakan KTSP yang telah dikembangkan oleh sekolah. Pada kegiatan ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat dilakukan oleh pengawas sekolah) melakukan verifikasi, untuk selanjutnya merekomendasikan kurikulum sekolah yang bersangkutan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Dinas Pendidikan Provinsi memvalidasi kelayakan KTSP tersebut untuk diketahui/ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau yang mewakilinya, dan kemudian di kembalikan ke sekolah masing-masing. Sosialisasi dan Implementasi Sosialisasi dan implementasi Kurikulum dapat dilakukan sebelum atau setelah dokumen Kurikulum diketahui/ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Tetapi telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Komite Sekolah sebagai bukti pemberlakuannya. Evaluasi Evaluasi KTSP dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkala yang dilakukan oleh sekolah (guru, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah) minimal satu semester dua kali untuk Dokumen 1, dan oleh guru mata pelajaran yang melakukan evaluasi dan revisi RPP sesuai kebutuhan.